Keberadaan politeknik di Indonesia sebagai pendidikan tinggi vokasi sudah lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan telah memberikan kontribusi nyata dalam menyiapkan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia industri. Namun sebelum diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program pendidikan yang diselenggarakan oleh politeknik berhenti pada jenjang program pendidikan Diploma IV.
Usaha untuk dapat menyelenggarakan jenjang program pendidikan pada tingkatan yang lebih tinggi, magister terapan dan doktor terapan, telah dilakukan dengan berbagai cara. Kendala utama dalam penyelenggaran program magister terapan atau program doktor terapan adalah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang membatasi dalam mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 22 (3): Sebutan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan program Diploma IV ditempatkan dibelakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
Gambar 2.1: Peta Jalan Rintisan Pendirian Program Magister Terapan
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Politeknik Negeri Bandung telah menyusun Naskah Akademik Rintisan Pendirian Program Magister Terapan. Peta jalan yang memperlihatkan arah pengembangan program magister terapan yang akan diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Bandung dalam kurun waktu 4 (empat) tahun kedepan, tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, diperlihatkan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.2: Peta Jalan Pengembangan Program Studi Rekayasa Infrastruktur
Walaupun rintisan pendirian program magister terapan yang tertuang dalam naskah akademik pada kenyataannya tidak dapat dilaksanakan, namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menyampaikan Proposan Pendirian Program Magister Terapan Program Studi Rekayasa Infrastruktur kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka Politeknik Negeri Bandung dapat melaksanakan Program Magister Terapan Program Studi Rekayasa Infrastruktur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 220/E/O/2013 tentang izin penyelenggaraan Program Studi Rekayasa Infrastruktur Strata 2 di Politeknik Negeri Bandung tertanggal 28 Mei 2013. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Bandung Nomor 3581/PL1.R/KR/2013 tentang kurikulum Program Magister Terapan Program Studi Rekayasa Infrastruktur terdiri dari 4 (empat) semester dengan jumlah total angka Satuan Kredit Semester (SKS) sebesar 42 SKS, dimana teori 24 (57%) SKS dan praktek 18 (43%) SKS. Sedangkan kebijakan mutu dan sasaran mutu Politeknik Negeri Bandung untuk kurun waktu 2011 sampai dengan 2015 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Bandung Nomor 1353/K8.R/OT/2011. Sedangkan peta jalan pengembangan program Magister Terapan Program Studi Rekayasa Infrastruktur dijelaskan pada Gambar 2.2.
Kepada seluruh Mahasiswa Angkatan 2013 yang telah melaksanakan Sidang Laporan Magang Kerja, kami beritahukan untuk segera mengumpulkan La.....Baca Selanjutnya
Program Magister Terapan Program Studi Rekayasa Infrastruktur Politeknik Negeri B.....Baca Selanjutnya
Kepada seluruh Mahasiswa Program Studi Rekayasa Infrastruktur, harap segera mengisi KRS yang telah kami sediakan di Sekretariat Program S.....Baca Selanjutnya
Bagi calon Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2016/2017, untuk syarat pendaftaran dapat Saudara lihat di kolom Download Terbaru dan pilih Link.....Baca Selanjutnya